Pengunjung Website
Hari Ini: 2,584
Minggu Ini: 215,903
Bulan Ini: 1,717,567
|
Jumlah Pengunjung: 10,581,957

Tim Satgas BMN Itjen Kemhan RI Sambangi Lanud Iswahjudi

Tim Satgas BMN Itjen Kemhan RI Sambangi Lanud Iswahjudi

TNI AU. Tim satgas Itjen Kementerian Pertahanan dalam rangka Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Tahap IV di Lingkungan Kemhan & TNI kunjungi Lanud Iswahjudi, dalam rangka penatausahaan aset negara yang berada di Lanud Iswahjudi. Senin, (28/8/2023).

Tim Satgas BMN Itjen Kemhan RI Sambangi Lanud Iswahjudi

Kehadiran Tim yang di pimpin Brigjen TNI Choirul Mustofa S.Sos.,M.Si. disambut oleh Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI Wastum, S.E., M.MP., MS,(NSSS), di rupat Markas Lanud Iwj sekaligus pelaksanaan entry meeting.

Menurut Marsma TNI Wastum, kegiatan penatausahaan BMN sangat penting dilaksanakan agar pengelolaan dan pengaturan Barang Milik Negara (BMN) dapat tertata dan terkoordinir dengan baik, sekaligus untuk mengetahui sejauh mana pencapaian efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan pengamanan serta pengelolaan kondisi fisik saat ini dari BMN di Lingkungan Lanud Iswahjudi.

“Saya harapkan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan Tim Satgas BMN agar setiap satuan dapat kerja sama memberikan data dan penjelasan yang akurat untuk mendukung kelancaran tugas Tim Satgas,” ujar Marsma TNI Wastum.

Tim Satgas BMN Itjen Kemhan RI Sambangi Lanud Iswahjudi

Sementara Brigjen TNI Choirul Mustofa S.Sos., M.Si., selaku ketua tim Satgas mengatakan bahwa satgas ini dibentuk untuk tindak lanjut temuan dari BPK dimana pemanfaatan BMN dilingkungan TNI tertinggal dari kementerian yang lain, sedangkan pendataan dilaksanakan secara serentak baik TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara.

Tim Satgas BMN Itjen Kemhan RI Sambangi Lanud Iswahjudi

Lebih lanjut dikatakan bahwa tim Satgas datang bukan melakukan pemeriksaan namun pendataan potensi penerimaan negara bukan pajak yang ada di Lanud Iwj, dimana nanti data yang dihasilkan akan dikembalikan ke Lanud Iwj.

"Sedangkan hasil dari Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBJ) yang dihasilkan bisa tarik kembali untuk satuan sebesar 80% pemanfaatan aset, dengan catatan sudah mendapatkan ijin dari Kementerian keuangan,” urai Brigjen TNI Choirul Mustofa.