Pengunjung Website
Hari Ini: 3,212
Minggu Ini: 216,530
Bulan Ini: 1,718,194
|
Jumlah Pengunjung: 10,582,584

Kas Koopsudnas Buka FGD Hukum Koopsudnas dan Jajaran TA 2024

TNI AU. Jakarta. Kepala Staf Koops Udara Nasional (Kaskoopsudnas) Marsda TNI Donal Kasenda, S.T., S.I.P., M.M., membuka Focus Group Discussion (FGD) Hukum Koopsudnas dan Jajaran TA. 2024,  di Gedung Leo Wattimena, Makoopsudnas, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2024).FGD yang mengangkat tema "Implikasi Hukum Pasal 527 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Bagi Komandan Tentara Nasional Indonesia", diikuti para Kakum satuan jajaran Koopsudnas, mahasiswa/i dari Unsurya dan STHM,  serta staf perwakilan Satker Koopsudnas. Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kaskoopsudnas mengatakan bahwa  Prajurit TNI selaku Warga Negara Indonesia (WNI) sama kedudukannya dengan Warga Negara Indonesia yang lain di hadapan hukum, khususnya terkait perbuatan yang melanggar hukum pidana umum yang berlaku di Indonesia.Dikatakan, prajurit TNI juga tunduk pada hukum pidana khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1947. Namun demikian untuk kesempurnaan dalam pelaksanaan, perlu sikap kritis, karena ada beberapa ketentuan yang bersifat disharmonis dengan ketentuan lain yang berlaku."Agar tidak menimbulkan permasalahan dalam praktek di lapangan di kemudian hari, maka saya menilai FGD Hukum Koopsudnas dan jajaran TA. 2024 ini menjadi sarana yang tepat untuk menentukan kebijakan khususnya dari sisi tinjauan yuridis dan implikasi yuridis untuk memahami kontradiksi yang dihadapi Komandan satuan dalam mengambil keputusan atas permasalahan dihadapkan dengan ketentuan dalam KUHP maupun KUHPM," ujar Pangkoopsudnas.FGD Hukum Koopsudnas, turut dihadiri Ir Koopsudnas, Kapok Sahli Koopsudnas, para Asisten Koopsudnas, Dekan FH Unsurya Marsda TNI (Purn) Sujono, S.H., M.H., Dosen FH Univ. Trisakti Dr. Albert Aries., S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc Tipikor Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim Mililiter  Utama, Kadisbtb, serta Kadiskumau.